Jual Sabu ke 4 Orang, MRM Digerebek Polisi di Mabuun
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Seorang pria berinisial MRM (31) diringkus Satresnarkoba Polres Tabalong, Rabu (23/7/2025), karena menjual narkoba jenis sabu ke 4 orang.
MRM yang merupakan warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diamankan polisi di kediamannya di Kelurahan Mabuun.
Penangkapan MRM ini berdasarkan informasi dari empat orang yang sebelumnya telah diamankan polisi yaitu TM (30), RH (15), MR (31) dan WA (26).
Keempat orang ini menyebut bahwa sabu yang mereka konsumsi didapat dari MRM.
Setelah mendapat laporan tersebut, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H. segera menggerebek kediaman MRM.
Dari tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu:
- 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,30 gram
- 1 buah gawai warna silver
- 1 buah timbangan digital kecil silver
- 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan
- 1 buah stop kontak
- Uang tunai Rp 245 ribu
- 1 unit skuter metik
- 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,03 gram
- 1 buah pipet kaca
- 1 buah korek api gas warna biru
- 1 buah bong yang terpasang sedotan
- 1 buah gawai berwarna biru
Editor: Yayu