Setelah bertahun-tahun proses hukum berlangsung, putusan pengadilan memenangkan ahli waris asli.
Respons Netizen: “Udah Bagus Ga Dituntut Balik!”
Insiden ini menyulut gelombang komentar dari warganet. Banyak yang menyayangkan pihak yayasan yang tak kunjung hengkang meski kalah secara hukum.
“Wkwk udah ilegal 20 tahun masih aja ngotot 😂”
“Padahal tinggal bayar sewa aja, kalo gak mau ya pindah…”
“Udh bagus gak dituntut ganti rugi, masih ngeyel?”
“Semangat kk Cut sayang… perjuangkan yang hakkk!”
Catatan Akhir: Awal Babak Baru Penegakan Hukum
Langkah ahli waris sah ini dipandang sebagai preseden penting dalam penegakan keadilan atas aset-aset pendidikan yang selama ini rawan konflik kepemilikan.
Kini, publik menantikan tindakan tegas dari otoritas untuk menjamin hak milik dan mencegah konflik berlarut.(Wartabanjar.com/cakapviral.id/berbagai sumber)
editor: nur muhammad
