OPERASI GABUNGAN TENGAH MALAM! 149 Bangunan Liar dan Warung Remang-remang di Banjarbaru Didatangi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Deretan bangunan liar hingga warung remang-remang di kawasan LIK Liang Anggang, Banjarbaru, akhirnya masuk radar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tak tanggung-tanggung, sebanyak 149 bangunan tanpa izin resmi telah terdata dan kini menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Kota Banjarbaru.
Operasi penertiban ini menyasar area utara dan selatan LIK Liang Anggang, termasuk kawasan Jalan Kenangan dan wilayah Batu Besi yang selama ini dikenal marak berdiri bangunan semi permanen dan tempat usaha tak berizin.
"Kami mencatat sejumlah bangunan liar, termasuk warung remang-remang. Semua data telah kami serahkan ke Wali Kota untuk ditindaklanjuti,” ungkap Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturrahman, Selasa (22/7/2025).
Lokasi dan Jumlah Bangunan Liar:
LIK Liang Anggang: 56 unit
Jalan Kenangan (Gang 1–3): 82 unit
Batu Besi: 11 unit
Total keseluruhan: 149 bangunan tanpa izin
Operasi Gabungan Tengah Malam
Pendataan dilakukan menyusul operasi gabungan yang digelar Rabu malam (9/7/2025). Satpol PP berkolaborasi dengan pihak kelurahan Landasan Ulin Selatan dan Tengah, serta Dinas PUPR Banjarbaru. Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya mencatat bangunan, tetapi juga memverifikasi identitas pemilik dan memastikan legalitas setiap usaha yang berdiri.
“Kami mendata, menelusuri siapa pemiliknya, serta mencatat jenis usaha dan status izinnya. Banyak yang belum mengantongi izin resmi,” ujar Dayat, sapaan akrab Hidayaturrahman.
Selangkah Menuju Penertiban?
Meski belum disampaikan kapan tindakan lanjutan akan diambil, laporan pendataan ini menjadi dasar Pemkot untuk menentukan kebijakan berikutnya. Potensi pembongkaran atau penertiban bisa terjadi jika tidak ada perizinan yang bisa ditunjukkan.
"Selanjutnya akan menunggu arahan dari pimpinan," tandas Dayat.(wartabanjar.com/Ikhsan)
editor: nur muhammad