Kedapatan Bawa Sabu, 2 Kurir Narkoba di Balangan Diringkus Polisi

HR kemudian juga diringkus polisi.

Baik MR dan HR dikenakan pasal yang sama, yakni pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009.

Keduanya berperan sebagai kurir narkotika.

BACA JUGA: Harus Istirahat Setelah Pulih dari Keracunan Makanan, PM Israel Benjamin Netanyahu Tak Hadiri Sidang Korupsinya

Sita Sejumlah Barang Bukti

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari MR dan HR.

Dari MR:

  • 1 paket kecil serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram dan berat bersih 0,05 gram
  • 1 buah pipet kaca warna bening
  • 1 buah tutup botol plastik
  • 1 unit handphone
  • 1 unit kendaraan

Dari HR:

  • 1 paket serbuk kristal dibungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 gram
  • 1 unit handphone
  • 1 unit sepeda motor

(yayu)

Editor: Yayu