HR kemudian juga diringkus polisi.
Baik MR dan HR dikenakan pasal yang sama, yakni pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009.
Keduanya berperan sebagai kurir narkotika.
Sita Sejumlah Barang Bukti
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari MR dan HR.
Dari MR:
- 1 paket kecil serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram dan berat bersih 0,05 gram
- 1 buah pipet kaca warna bening
- 1 buah tutup botol plastik
- 1 unit handphone
- 1 unit kendaraan
Dari HR:
- 1 paket serbuk kristal dibungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 gram
- 1 unit handphone
- 1 unit sepeda motor
(yayu)
Editor: Yayu







