Tim Kuasa Hukum Jurnalis Juwita Laporkan Pemindahan Narapidana Jumran ke KSAL dan DPR RI

“Eksaminasi ini bertujuan untuk meninjau apakah putusan tersebut sudah mencerminkan keadilan dan profesionalisme hukum militer,” beber Pazri.

BACA JUGA: Cekcok dengan Istri, Tetangga Malah Jadi Korban Tusukan Sajam Hamdani Hingga Tewas

Sementara itu, tim juga melakukan investigasi tambahan untuk memastikan status dan kondisi terkini Jumran di Lapas Balikpapan.

Hal ini mencakup di mana dia ditahan, dengan siapa dia sekamar, serta apakah benar-benar menjalani hukuman sesuai ketentuan atau tidak.

“Kami ingin memastikan tidak ada informasi simpang siur. Ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga berencana mengirim surat resmi ke Danlanal Balikpapan terkait informasi dari persidangan yang menyebutkan adanya teman satu angkatan Jumran yang juga tengah diproses hukum.

“Komunikasi juga akan dilakukan ke Kepala Lapas Balikpapan untuk mengetahui secara rinci status hukum Jumran,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari upaya hukum dan pengawasan, tim kuasa hukum juga telah mengadukan dugaan maladministrasi pemindahan narapidana ini ke Ombudsman Republik Indonesia dan kini tengah menantikan respon dari lembaga tersebut. (IKhsan)

Editor: Yayu