Tim Kuasa Hukum Jurnalis Juwita Laporkan Pemindahan Narapidana Jumran ke KSAL dan DPR RI

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Tim hukum keluarga almarhumah Juwita, jurnalis perempuan asal Banjarbaru yang menjadi korban pembunuhan oleh eks prajurit TNI AL, Jumran, secara resmi melayangkan laporan kepada Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Muhammad Ali.

Langkah ini dilakukan menyusul keputusan kontroversial atas pemindahan Jumran ke Lapas Kelas IIA Balikpapan secara diam-diam.

Pemindahan ini terjadi hanya sehari setelah pengadilan militer menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan Jumran dari dinas militer di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin.

Menurut tim hukum korban, pemindahan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan atau koordinasi dengan keluarga korban maupun kuasa hukum, dan dianggap tidak sesuai dengan tempat kejadian perkara.

Sesuai hukum, Jumran seharusnya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Banjarbaru, bukan Balikpapan.

“Laporan sudah kami sampaikan kepada KSAL, terkait pemindahan narapidana Jumran yang dilakukan tanpa konfirmasi kepada keluarga maupun kuasa hukum,” ujar Dr. Muhammad Pazri, Ketua Tim Kuasa Hukum, saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025) sore.

Selain kepada KSAL, aduan serupa juga telah dikirimkan kepada Komisi III DPR RI yang membidangi persoalan hukum, serta Komisi XIII DPR RI yang fokus pada isu regulasi dan hak asasi manusia.

“Kami saat ini tengah menunggu tanggapan resmi atas laporan-laporan tersebut,” tambah Pazri.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan timnya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan eksaminasi hukum guna mengevaluasi kualitas putusan hakim dalam perkara Jumran.