WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Kabupaten Balangan menghadapi tantangan serius di sektor permukiman. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh Tahun 2024, tercatat sebanyak 108,08 hektare wilayah permukiman di Balangan masuk dalam kategori kawasan kumuh. Penetapan ini dilakukan berdasarkan tujuh indikator kekumuhan yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR, yakni: Kondisi bangunan Jalan lingkungan Drainase Penyediaan air minum Pengelolaan air limbah Persampahan Proteksi kebakaran Pemetaan Kekumuhan Berdasarkan Kewenangan Menurut Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUPR Perkim Balangan, Rudi Hariyadi, pemetaan dilakukan melalui survei dan verifikasi teknis lapangan pada sejumlah RT di delapan kecamatan. BACA JUGA:Jangan Keliru! Program Sanggam Babungas Bukan untuk Usaha Baru, Ini Syarat Lengkapnya Berikut rincian lokasi kawasan kumuh berdasarkan kewenangan: Kewenangan Kabupaten (Total 12,34 Ha): Paringin: 6,10 ha (Paringin Timur RT 01: kumuh ringan; Paringin Kota RT 01: kumuh berat) Halong: 3,11 ha (Halong RT 03: kumuh sedang; Kapul RT 03: kumuh berat) Juai: 3,13 ha (Pamurus RT 03: kumuh sedang; Mungkur Uyam RT 03: kumuh berat) Kewenangan Provinsi (Total 24,57 Ha): Awayan: 10,30 ha (Pudak, Pulantan, Muara Jaya, Badalungga, Awayan – kategori ringan dan sedang) Lampihong: 14,27 ha (Matang Hanau, Papuyuan, Hillir Pasar, Kosambi Hulu, Lampihong Kiri, Simpang Tiga – ringan dan sedang) Kewenangan Pusat (Total 71,17 Ha): Paringin Selatan: 17,01 ha – kumuh sedang Batumandi: 38,08 ha – kumuh sedang Tebing Tinggi: 16,08 ha – kumuh sedang Strategi Penanganan Terpadu: Tak Sekadar Fisik, Tapi Juga Sosial Dinas PUPR Perkim Balangan menyusun strategi lintas sektor untuk menangani kawasan kumuh tersebut. Langkah-langkah prioritas yang akan segera diimplementasikan antara lain: Penataan kawasan bantaran sungai Perbaikan jalan lingkungan dan drainase Peningkatan akses air bersih melalui jaringan PDAM Pembangunan IPAL komunal (Instalasi Pengolahan Air Limbah) Penambahan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) dan sistem pengangkutan Pengadaan alat pemadam kebakaran portable dan edukasi mitigasi Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk kualitas lingkungan “Upaya ini tidak hanya menyasar perbaikan fisik, tapi juga menumbuhkan kesadaran warga soal pentingnya lingkungan sehat dan layak huni,” tegas Rudi, Selasa (15/7/2025). Dukungan Lintas Pemerintah Sangat Diperlukan Rudi menegaskan bahwa penanganan kawasan kumuh adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat sesuai dengan wilayah kewenangan. “Banyak dari lokasi ini berada di pusat aktivitas masyarakat, seperti Paringin dan Halong. Perlu sinergi agar penanganan berjalan cepat dan tepat sasaran,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/Alfi) editor: nur muhammad