WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Marak kabar banyaknya kegiatan prostitusi di IKN, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mempersempit ruang praktik tersebut, dengan cara meminta pemilik usaha di bidang jasa akomodasi atau penginapan memperketat aturan bagi pengguna jasa penginapan.
Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin mengatakan pihaknya berupaya mempersempit ruang prostitusi atau ruang gerak pramunikmat melakukan kegiatan prostitusi di IKN.
Langkah tersebut merupakan salah satu upaya OIKN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, maupun TNI dan Polri, membersihkan praktik prostitusi di wilayah IKN.
Dia mengatakan penginapan seperti guest house, hotel, dan losmen, serta lainnya diminta memperketat aturan guna mencegah praktik prostitusi di wilayah IKN dan sekitarnya.
Pihaknya bahkan sudah mengundang pemilik usaha penginapan agar ikut membersihkan praktik prostitusi dengan perketat aturan ketat bagi pengguna jasa.
Dia berpesan kepada para pengelola penginapan agar tak takut kehilangan rezeki karena aturan yang ketat itu, sebab masih banyak orang baik datang berkunjung dan tinggal di IKN.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menambahkan pihaknya melakukan kolaborasi dengan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Penajam Paser Utara dan aparat penegak hukm di lapangan.
Pada kesempatan itu, dia menegaskan fenomena sosial seperti praktik prostitus sudah ada jauh sebelum pembangunan IKN dimulai.
BACA JUGA: Prabowo Angkat Isu Palestina di BRICS: Wujud Diplomasi Muda dan Konstitusional

