WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menolak tegas wacana atau usulan pemberangkatan calon jemaah haji menggunakan kapal laut sebagai salah satu alternatif transportasi untuk musim haji 1447 Hijriah.
Tenaga Ahli BP Haji, Ichsan Marsha, Sabtu (12/7/2025) mengatakan keberatan itu.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menyampaikan usulan terkait wacana memberangkatkan calon jemaah haji menggunakan kapal sebagai opsi alternatif selain pesawat terbang.
Ichsan membeberkan alasan penolakan tersebut, yakni gagasan atau ide memberangkatkan calon jemaah haji menggunakan kapal laut bertolak belakang dengan semangat yang sedang dibangun BP Haji untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Jika menggunakan kapal laut, maka otomatis hal itu berdampak kepada lamanya waktu perjalanan calon jemaah haji dari Indonesia hingga tiba di Arab Saudi.
“Selain itu, usulan tersebut tidak ekonomis,” katanya, dikutip Minggu (13/7/2025).
Menurutnya, jika kebijakan tersebut diimplementasikan, maka bakal turut berdampak kepada upaya Pemerintah Indonesia yang bertekad mengurangi masa tinggal jemaah selama di Tanah Suci dari 40 hari menjadi 30 hari.





