Cek! 7 Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Intan Polresta Banjarmasin

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Resor Kota Banjarmasin beserta jajarannya melaksanakan kegiatan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Patuh Intan – 2025” Polresta Banjarmasin.

Operasi Patuh Intan 2025 Polresta Banjarmasin akan dilaksanakan selama 14 hari mulai esok, Senin 14 Juli sampai 28 Juli 2025.

Kegiatan ini dalam rangka menciptakan kamseltibcarlantas baik dalam hal kemacetan maupun pelanggaran serta kecelakaan lalulintas dengan mengedepankan preventif, edukatif dan persuasif dengan cara yang humanis serta transparan.

Baca Juga

Trend Pemain Diaspora ke Liga 1, Jens Raven Menyusul?

Juga didukung dengan tindakan penegakkan hukum terhadap para pelanggar secara selektif prioritas baik secara statis maupun mobile dengan melihat situasi dan kondisi wilayah operasi.

Sehingga terciptanya kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalulintas.

Tujuh sasaran prioritas yang dilakukan Polresta Banjarmasin dalam Ops Patuh Intan 2025, yakni:

1) Pengemudi atau pengendara kendaraan
bermotor yang menggunakan hp saat
berkendara;
2) Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah usia;
3) Pengendara motor yang berboncengan
lebih dari satu orang;
4) Pengendara motor yang tidak
menggunakan helm SNI dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman;
5) Pengemudi atau pengendara kendaraan
bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol;
6) Pengemudi atau pengendara yang melawan arus dan;
7) Pengemudi atau pengendara kendaraan
bermotor yang melebihi batas kecepatan.(atoe)

Editor Restu

Baca Juga :   Kaki dan Tangan Seorang Pengendara R2 Hancur Usai Dilindas Tronton di Banjarbaru

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca