Jukir Nakal Bakal Dicabut Izin, Perumda Pasar Baiman Resmi Kelola 27 Titik Parkir Pasar di Banjarmasin
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sebanyak 27 titik parkir di kawasan pasar Kota Banjarmasin kini resmi dikelola Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Baiman, setelah sebelumnya berada di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.
Direktur Utama Perumda Pasar Baiman, Muhammad Abdan Syakura, mengatakan titik-titik parkir yang diambil alih ini berada dalam area pasar, seperti di Pasar Pandu dan Pasar Sentra Antasari.
“Sementara untuk Pasar Lima dan Pasar Sudimampir, karena berada di bahu jalan, masih tetap dikelola oleh Dishub," jelas Abdan, Sabtu (12/7/2025).
Baca Juga
TABRAKAN MAUT Tamban Batola! Motor vs Motor, 1 Tewas di Tempat, 2 Dilarikan ke RS!
"Namun, area parkir yang berada di bawah bangunan pasar menjadi wewenang kami,” tambahnya.
Meski pengelolaan berpindah, Abdan mengakui masih ada keluhan dari masyarakat, terutama soal tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan. Beberapa warga mengeluh masih ditarik biaya Rp3 ribu, padahal tarif resmi hanya Rp2 ribu.
Menanggapi hal itu, pihaknya langsung turun tangan dan menemui juru parkir (jukir) untuk klarifikasi.
“Dari pengakuan mereka, alasan tarif lebih tinggi karena kendaraan diparkir dari pagi hingga sore. Tapi kami tetap menegaskan tarif harus sesuai aturan, yakni Rp2 ribu. Tidak ada alasan untuk melanggar,” tegasnya.
Bahkan, Abdan menekankan pihaknya tidak akan segan mencabut izin jukir yang kedapatan mematok tarif di luar ketentuan.
“Kalau kedapatan masih bandel, ya izinnya bisa langsung kami cabut. Karena ini merugikan pengunjung pasar dan mencoreng kepercayaan masyarakat kepada kami,” tegasnya lagi.
Ia pun mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran dan keluhan lainnya di lingkungan pasar.
“Laporan dari masyarakat sangat membantu kami untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. Kami terbuka terhadap semua masukan, terutama terkait tarif parkir,” pungkas Abdan (Ramadan)
Editor Restu