Digerebek Saat Balap Liar! Pria di Banjarmasin Ketahuan Simpan Dua Sajam di Pinggang
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial A (29) tak berkutik saat diamankan petugas Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Minggu (6/7/2025) dini hari. Ia kedapatan membawa dua bilah senjata tajam tanpa izin di kawasan Jalan Veteran Simpang Pengambangan.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang mengeluhkan aksi balap liar di lokasi tersebut. Merespons cepat laporan itu, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Hendra Agustian Ginting segera turun ke lapangan dan melakukan penertiban.
BACA JUGA:Pria Luka Parah Terkapar di Jalan Usai Diduga Dikeroyok di Simpang LIK Liang Anggang Banjarbaru
Dalam pemeriksaan di tempat, pelaku ditemukan menyelipkan dua bilah belati di pinggangnya. Tanpa surat izin kepemilikan, pria tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Timur bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan diproses sesuai Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” ujar IPTU Hendra.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Timur, termasuk menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal seperti balap liar dan kepemilikan senjata tajam.(Wartabanjar.com/polsek_bjmtimur/berbagai sumber)
editor: nur muhammad