Rekonstruksi Penganiayaan di Pengaron, Pisau Tertancap di Tubuh Korban
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Sat Reskrim Polres Banjar menggelar rekontruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan di Pengaron, Kabupaten Banjar, Rabu (9/7).
Rekonstruksi dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda lbnu Ismanto, bertempat di Sat Reskrim Polres Banjar.
Kejadian berawal pada hari Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WITA dengan tersangka SC Als Caning, sedang memotong tangkai kelapa muda menggunakan pisau,
Baca Juga
Tipu Ratusan Juta Dalih Pengadaan Kitab, Oknum Ustadz di Banjarbaru Diamankan Polisi
Kemudian korban Aminurdin lewat dan menegur dengan menepuk pundak p laku sebelah kanan, dengan kata kata "beapa ikam siang tadi hamuk hamuk lawan anak, jangan lagilah.
Pelaku kemudian menjawab "Kada (tidak) lagi aku hamuk (mengamuk) yang sudah sudah ae."
Tidak terima atas teguran tersebut, pelaku langsung menusukan pisau dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan mabuk ke arah pinggang belakang sebelah kanan korban, yang mengakibat luka.
Pisau yang digunakan untuk menusuk sampai tertancap di dalam tubuh korban dan korban langsung terjatuh ke tanah.
Pelaku sempat membacok sebanyak dua kali ke arah kepala. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dan korban di rujuk di UGD RS Ratu Zalecha oleh keluarganya.
Saat tiba di rumah sakit, korban kemudian meninggal dunia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 Ayat (3) KUH Pidana" Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.(humas)
Editor Restu