WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) tengah menyusun regulasi darurat untuk mengatur penggunaan jalan umum oleh angkutan pertambangan dan perkebunan. Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan warga yang terus meningkat akibat kerusakan jalan dari aktivitas kendaraan berat. Rancangan peraturan ini menjadi agenda utama dalam rapat terbatas yang digelar di Lounge VIP Sekretariat Daerah (Setda) Tala pada Kamis, 3 Juli 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Tala, Alfirial, S.H., M.H., dan dihadiri sejumlah pihak strategis, termasuk perwakilan dari: Polres Tala (Kasat Lantas) Dinas Perhubungan (Kadishub) Tala Dinas PUPR Satpol PP Diskominfostasan BACA JUGA:KEBAKARAN GEGERKAN KANDANGAN! Api Lahap Rumah di Gang Baiturahim, Petugas dan Relawan Berlomba Jinakkan Api Aturan Disiapkan, Sosialisasi Dimulai Kabag Hukum Alfirial menekankan pentingnya bahasa hukum yang dapat dipahami masyarakat. “Produk hukum harus mudah dimengerti agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan,” ujarnya. Senada, Kepala Dinas Perhubungan Tala, Danoe Sulaiman, menggarisbawahi bahwa peraturan ini harus menjawab persoalan utama di masyarakat, termasuk: Aktivitas angkutan tambang dan kebun Jam operasional kendaraan berat Kesesuaian muatan dengan kelas jalan kabupaten Penanganan kerusakan akibat beban berlebih “Jangan sampai masyarakat terus jadi korban karena tidak adanya batasan tegas terhadap kendaraan berat,” ujar Danoe. Berlaku Setelah Disahkan: 2 Bulan Masa Sosialisasi Setelah diundangkan, regulasi ini akan melalui masa sosialisasi selama dua bulan, memberi waktu bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk menyesuaikan diri sebelum diberlakukan secara penuh. Pemkab berharap, aturan ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas infrastruktur jalan, sekaligus menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keselamatan publik.(Wartabanjar.com/Gazali) editor: nur muhammad