UPDATE AJARAN “Tamat Sembahyang” di HST! Camat Pandawan: 5 Warga Kembali Ucap Syahadat

Hasilnya, tiga dari empat warga yang hadir menyatakan kesediaannya kembali mengikuti ajaran Islam dan bersedia mengucap dua kalimat syahadat.

“Satu orang lainnya meninggalkan rapat sebelum selesai. Namun kami beri waktu tiga hari untuk menentukan sikap,” jelas Affauw.

Dan benar saja, pada Senin (30/6/2025), Kepala Desa Jaranih menyampaikan bahwa warga tersebut telah mengucap syahadat secara resmi di hadapan tokoh agama dan aparat desa.

Bukan Menghakimi, Tapi Membina

Camat Affauw menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghakimi, tetapi demi menjaga ketenteraman sosial.

“Kami tidak dalam posisi menentukan ajaran itu sesat atau tidak. Tugas kami adalah menjaga harmoni sosial dan memberikan pembinaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan mediasi ini menjadi contoh pentingnya keterlibatan aktif MUI, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dalam merespons potensi konflik keagamaan sejak dini.

“Ke depan, kami akan perkuat koordinasi dan pendampingan dari MUI agar masyarakat tidak terjebak dalam pemahaman keliru,” ujarnya.

Imbauan untuk Guru Agama dan Tokoh Desa

Affauw juga mengimbau agar para guru ngaji, ustaz, dan kiai desa memperkuat komunikasi dengan MUI dan aparat setempat agar setiap penyimpangan dapat terdeteksi lebih awal.

“Kalau ada gejala, segera dibina. Kita butuh sinergi antara pemuka agama, masyarakat, dan pemerintah untuk menjaga kerukunan,” tutupnya.

Fakta Singkat:

Ajaran “Tamat Sembahyang” menolak kewajiban salat dan kegiatan keagamaan umum.