WARTABANJAR.COM, BANJAR – Hasil Operasi Antik Intan 2025 yang berlangsung sejak 17 hingga 30 Juni 2025, Polres Banjar berhasil mengungkap 47 kasus tindak pidana Narkotika serta menangkap 53 tersangka, yang terdiri dari 48 laki-laki dan 5 perempuan.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Banjar pada Rabu (02/07/2025) pukul 09.00 WITA.
Baca Juga
Warga Kuin Cerucuk Geger, Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri Dalam Rumah
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain:
Sabu-sabu: 123,39 gram
Psikotropika (jenis Atarax): 250 butir
Carnophen (Zenith): 287 butir
Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah hukum Polres Banjar.
Operasi ini melibatkan jajaran Polsek, termasuk Polsek Martapura, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aranio, Karang Intan, Astambul, Pengaron, dan lainnya.
“Wilayah hukum Polsek Simpang Empat mencatat jumlah barang bukti sabu terbanyak, yakni sebanyak 56,24 gram,” ungkap Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:
Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1): ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.
Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2): ancaman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Barang bukti yang diamankan jika dinilai dari aspek ekonomi memiliki nilai total sekitar Rp225.620.000, terdiri dari: