Saat petugas menghampiri, di duga pelaku langsung melarikan diri namun berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan badan, polisi menemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang diakui adalah miliknya.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum.
BACA JUGA: Miss Papua Pegunungan Merince Kogoya Didepak dari Miss Indonesia 2025 karena Mendukung Israel
Turut disita juga sejumlah barang bukti dari pelaku yaitu:
- 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,06 gram
- 1 Lembar baju sweater warna abu-abu dengan motif garis-garis. (yayu)
Editor: Yayu







