Tegas Tanpa Ampun! Kejari Marabahan Musnahkan Barang Bukti 35 Kasus, Mayoritas Narkotika
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Komitmen dalam menegakkan hukum terus dibuktikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Marabahan. Pada Rabu (25/6/2025), Kejari Marabahan menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Rampasan Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) yang berlangsung di aula dan halaman kantor Kejari.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap 35 perkara yang telah memperoleh putusan tetap, mencerminkan keseriusan Kejari dalam menegakkan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Acara pemusnahan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Kuala, Sekretaris DPRD, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta alim ulama, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Narkotika Dominasi Perkara
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Mahardhika Prima Wijaya Rosady, menjelaskan bahwa barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara yang inkracht sejak Januari hingga Mei 2025, termasuk beberapa kasus tahun sebelumnya yang telah memperoleh putusan tetap.
BACA JUGA:Tembakan Menggema di Tanah Laut! Kapolres Cup 2025 Uji Ketangkasan dan Soliditas Bhayangkara
*“Kasus narkotika masih mendominasi dengan total 20 perkara, diikuti oleh kasus Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 7 perkara, serta *Oharda 8 perkara,” jelas Mahardhika.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
Narkotika jenis sabu: 91,27 gram
Senjata tajam: 2 bilah
Pakaian: 12 lembar
Barang lainnya: 112 buah
Seluruh barang bukti dimusnahkan melalui metode pembakaran dan penghancuran, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, guna memastikan tidak ada celah penyalahgunaan kembali.
Mahardhika menambahkan, kegiatan pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan tiga kali dalam setahun, dan kali ini merupakan pemusnahan kedua sepanjang 2025.
“Dengan melibatkan Forkopimda dan elemen masyarakat, kami ingin menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan. Ini juga bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkasnya.(*/mcbatola/ben)
editor: nur muhammad