WARTABANJAR.COM – Mantan finalis MasterChef Malaysia Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37) bersama mantan suaminya, kontraktor Mohammad Ambree Yunos (44), telah dijatuhi hukuman penjara selama 34 tahun oleh Pengadilan Tinggi Sabah, atas pembunuhan pembantu rumah tangga asal Indonesia, Nur Afiyah Daeng Damin (28), di sebuah kondominium di Penampang, antara 8–11 Desember 2021 .
Pembunuhan Brutal & Penyiksaan Parah
Korban mengalami penyiksaan fisik serius—termasuk gigi bagian depan yang tercabut paksa—sebagai bagian dari pola kekerasan yang dilaporkan berlangsung selama beberapa hari sebelum kematiannya
Kedua terdakwa dijatuhi hukuman selama 34 tahun penjara berdasarkan Pasal 302 KUHP dan Pasal 34 (kesengajaan bersama). Ambree juga menerima hukuman tambahan berupa 12 cambukan, sementara Etiqah dibebaskan dari hukuman cambuk karena ketentuan gender.
BACA JUGA:Heboh di Lokasi Syuting! Dimas Anggara Akui Tampar Kiesha Alvaro, Okie Agustina Masih Terpukul
Bukti Kuat & Kemelaratan Alibi
Hakim Datuk Dr Lim Hock Leng menyatakan bahwa pihak pembela gagal membuktikan adanya keraguan yang wajar terhadap dakwaan, dan bukti-bukti—termasuk rekaman dan foto dari ponsel terdakwa—menunjukkan kesengajaan serta keterlibatan bersama.
Dorongan Hukuman Terberat
Jaksa penuntut, Dacia Jane Romanus, mendesak hakim agar menjatuhkan hukuman maksimal. Ia menekankan kekejaman kasus ini sangat menghancurkan nurani publik karena korban meninggal saat tengah mencari nafkah di tengah pandemi.
Reaksi Publik & Dampak Internasional

