KRONOLOGI Ayah Tiri Cabuli Anak Sambung di Banjarmasin! Sudah Berlangsung 8 Tahun

UU Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3)

Hukuman penjara seumur hidup atau minimal 10 tahun

Denda hingga Rp 5 miliar

Kebiri kimia, alat pelacak elektronik, dan identitas pelaku diumumkan ke publik

“Pelaku seperti ini tidak layak hidup bebas di tengah masyarakat! Jangan ada lagi korban berikutnya!” tulis seorang aktivis di media sosial.

Jangan Diam, Lindungi Anak-Anak di Sekitar Kita!

Kasus ini adalah alarm keras bagi orang tua, tetangga, dan seluruh masyarakat. Predator tidak selalu datang dari luar—kadang mereka tinggal serumah.

Jika Anda melihat atau mencurigai kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke kepolisian, Dinas Sosial, atau lembaga perlindungan anak terdekat.(Wartabanjar.com/banjarmasinbanget/berbagai sumber)

editor: nur muhammad