UU Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3)
Hukuman penjara seumur hidup atau minimal 10 tahun
Denda hingga Rp 5 miliar
Kebiri kimia, alat pelacak elektronik, dan identitas pelaku diumumkan ke publik
“Pelaku seperti ini tidak layak hidup bebas di tengah masyarakat! Jangan ada lagi korban berikutnya!” tulis seorang aktivis di media sosial.
Jangan Diam, Lindungi Anak-Anak di Sekitar Kita!
Kasus ini adalah alarm keras bagi orang tua, tetangga, dan seluruh masyarakat. Predator tidak selalu datang dari luar—kadang mereka tinggal serumah.
Jika Anda melihat atau mencurigai kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke kepolisian, Dinas Sosial, atau lembaga perlindungan anak terdekat.(Wartabanjar.com/banjarmasinbanget/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







