Dikutip pada Selasa )24/6/2025), kejadian tersebut terjadi pada Selasa (17/6/2025) sore.
Sebelumnya, warga desa tersebut yang memang sudah curiga SUR kerap melakukan transaksi narkoba lantas melaporkannya ke polisi.
Dari pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu:
- 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,42 gram
- 1 bungkus plastik bekas kopi sachet
- 1 lembar tisu
- 1 buah gawai warna Biru Navy
- 1 buah skuter metik warna putih.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan terlibat kasus peredaran gelap Narkotika golongan I Jenis sabu-sabu. (yayu)
Editor: Yayu







