WARTABANJAR.COM, BANJAR – Polsek Karang Intan Polres Banjar melalui Kanit Samapta Aiptu Rian Ardona memasang spanduk himbauan larangan pungli di pintu masuk lokasi wisata pemancingan di Desa Jingah Habang lir, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
Spanduk berisi pesan tegas tentang larangan melakukan pungli tersebut dipasang di titik strategis agar dapat terlihat jelas oleh pengunjung dan masyarakat sekitar.
Program pencegahan dan penindakan pungli ini secara konsisten dilakukan oleh jajaran Polres Banjar melalui Polsek-Polsek di wilayah hukumnya.
Baca Juga
Tak Biasa! Suami Wali Kota Banjarbaru, Riyandi Hidayat Resmi Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK
Tujuan dari pemasangan spanduk ini adalah untuk memberikan edukasi kepada
masyarakat agar tidak melakukan maupun membiarkan praktik pungli di lingkungan
sekitar.
Khususnya, di lokasi wisata yang banyak dikunjungi masyarakat yang sempat ada
keluhan dari pengunjung lokasi wisata tersebut.(humas)
Editor Restu

