Berbeda dari informasi awal yang menyebutkan limbah akan ditampung dan diolah di lokasi, namun ternyata Dinas Kesehatan menjelaskan limbah akan diambil oleh pihak ketiga.
“Alhamdulillah penjelasan dari Dinkes kemaren membuat warga merasa lega,” lanjut Ayu.
Meski demikian, Ayu menyoroti jarak kolam penampungan limbah dengan pemukiman warga.
BACA JUGA: Kondisi Jemaah Haji Asal Depok Usai Pesawat yang Ditumpangi Dapat Ancaman Bom
Saat ini akan dipasang pagar pembatas setinggi tiga meter, namun warga berharap pagar tersebut bisa dibuat lebih tinggi untuk menghindari risiko, terutama agar anak-anak tidak masuk atau tercebur ke kolam.
“Jangan sampai ada yang tercebur di kolam tersebut. Itu saja usulan kami, dan sepertinya diterima oleh pihak PUPR,” tambah Ayu.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru telah menanggapi keluhan warga terkait pengolahan limbah Labkesmas.
Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banjarbaru, dr. Budi Simanungkalit, memastikan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) akan ditangani oleh pihak ketiga.
“Setiap minggu, limbah B3 padat akan diambil oleh pihak ketiga. Sedangkan limbah cair, seperti air bekas cuci tangan, air bekas kumur saat pemeriksaan gigi, air bekas mencuci luka, dan air bekas mencuci alat medis, akan dialirkan ke instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik Puskesmas,” papar dr. Budi. (IKhsan)
Editor: Yayu







