Polsek Kintap Bekuk Pengedar Sabu, 24 Paket Disita dari Dalam Kotak Rokok
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kintap berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan pada Rabu, (18/6/2025)
Seorang pria berinisial Parimin alias Kecu bin Sonto Iranu (Alm) diamankan dengan barang bukti puluhan paket sabu.
Penangkapan ini terjadi pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kenanga RT. 09 RW. 02 Desa Bukit Mulia.
Baca Juga
Dilaporkan Warga, Polsek Jorong Sita Belasan Paket Sabu dari Bandarnya
Kapolsek Kintap, AKP Ahmad Baysory, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
"Setelah menerima informasi berharga dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan. Dipimpin langsung oleh saya, anggota Polsek Kintap langsung menuju lokasi yang dicurigai," terang AKP Ahmad Baysory.
Tiba di TKP, petugas berhasil mengamankan pelaku atas nama Parimin alias Kecu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 24 paket narkotika jenis sabu yang disimpan secara rapi di dalam sebuah kotak rokok.
Kotak rokok berisi sabu tersebut ditemukan tersembunyi di dinding kamar pelaku.
Atas temuan tersebut, pelaku beserta seluruh barang bukti berupa 24 paket sabu langsung dibawa ke Mako Polsek Kintap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Parimin akan dijerat dengan Pasal-pasal terkait peredaran gelap narkotika Golongan I bukan tanaman.
Polres Tanah Laut, melalui Polsek Kintap, berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Masyarakat diimbau untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan barang haram.(Gazali)
Editor Restu