WARTABANJAR.COM, PELAIHARI– Dicurigai warga rumahnya menjadi tempat peredaran narkoba, Ahmad Rupaidi bin Lamri (alm) diincar petugas Polsek Jorong.
Hasilnya, setelah melakukan penyelidikan, polisi dari Unit Reskrim Polsek Jorong meringkus tersangka di rumahnya di Jalan Hangtuah, RT.02 RW.01, Desa Swarangan, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 20.30 Wita.
Penangkapan tersangka dipimpin Kapolsek Jorong, AKP Joko Sulistiyo, S.H.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yaitu 18 paket sabu yang disembunyikan dalam sebuah dompet kecil berwarna krem.
Dompet tersebut dibungkus berlapis dengan plastik hijau dan hitam, lalu disembunyikan secara licik di bawah mesin cuci di dapur rumah.







