Korban Pemerasan di Aplikasi Pertemanan Lapor Call Center 110, Polisi Banjarmasin Bergerak Cepat!
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin melalui Polsek Banjarmasin Timur dengan sigap menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan yang diterima melalui layanan Call Center 110 Polri, pada Selasa (17/6/2025).
Pengaduan tersebut berasal dari seorang warga berinisial MF, yang mengaku menjadi korban pemerasan setelah berinteraksi dengan seseorang melalui aplikasi hijau alias aplikasi pertemanan.
Menurut laporan MF, pelaku meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang. Dugaan kuat, tindakan tersebut merupakan modus penipuan berkedok pertemanan yang kini marak di ranah digital.
BACA JUGA:GEGER! Penampakan Misterius di Atap Warung Warga Mantuil Banjarmasin! Netizen: “Pina-nya Pocong Tuh Mang”
Pelaku Masih Diburu
Setelah ditelusuri, lokasi kejadian diketahui berada di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Selatan. Namun, laporan resmi atau Dumas (Pengaduan Masyarakat) telah lebih dahulu dibuat oleh korban di Polsek Banjarmasin Timur.
Menanggapi hal tersebut, Polresta Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.
Imbauan untuk Masyarakat
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pertemanan atau komunikasi daring lainnya. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, apalagi jika sudah melibatkan permintaan uang.
“Kami mengapresiasi keberanian warga yang melapor. Laporan semacam ini membantu kami dalam mencegah dan memberantas tindak kejahatan digital,” ujar perwakilan Polresta Banjarmasin.
Polresta Banjarmasin mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas secara cepat dan responsif.(Wartabanjar.com/humaspolrestabjm/berbagai sumber)
editor: nur muhammad