Tanpa mengelak, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.
Ahmad Rupaidi beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Jorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tala, AKBP Boy Siallagan, melalui Kapolsek Jorong, AKP Joko Sulistyo, membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu ini dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu kinerja kepolisian.
Kapolsek juga menegaskan komitmen Polsek Jorong untuk terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman barang haram tersebut. (Gazali)
Editor: Yayu







