WARTABANJAR.COM, MARABAHAN- Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Ke-18 dalam rangka penandatangan berita acara persetujuan bersama terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 di Ruang Sidang Lt.III DPRD Batola, Senin (16/6/2025).
Penyampaian pertanggungjawaban APBD tahun 2024, merupakan pemenuhan kewajiban pemerintah daerah.
Dengan persetujuan ini, evaluasi pertanggungjawaban APBD, yang tertuang dalam laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Barito Kuala tahun 2024, siap diajukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan.
Bupati Barito Kuala, Bahrul Ilmi, dalam sambutannya mengatakan dari kebijakan dan realisasi pemanfaatan anggaran, Barito Kuala tahun 2024, khususnya manfaat bagi masyarakat.
Dengan realisasi anggaran pendapatan yang mencapai 105,10% dan realisasi penggunaan anggaran sisa lebih pembiayaan atau silpa tahun 2024 adalah sebesar Rp 195.224.794.885,53.
“Nilai silpa juga menunjukan terminalisasi arus kas per 31 Desember 2024 yang berasal dari seluruh aktifitas pengelolaan anggaran sepanjang tahun 2024, sehingga berdasarkan neraca keuangan per 31 Desember 2024, kekayaan Pemkab Barito Kuala yang dimiliki dan dikuasai, yang terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan dan aset lainnya mencapai nilai sebesar Rp3.340.711.353.706,36,” katanya.
Secara totalitas ini akan menjadi modal bagi pembangunan di Kabupaten Barito Kuala selanjutnya.
Ia juga menambahkan pendapatan daerah terbesar yang diterima Pemerintah Kabupaten Barito Kuala adalah dana-dana transfer daerah yang diterima dari pemerintah pusat.

