Pemeriksaan dilanjutkan ke kediaman pelaku, ditemukan peralatan untuk mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Saat ini pelaku RAH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Dikutip dari laman Polres Tabalong, Minggu (15/6/2025), turut disita barang bukti berupa:
- 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu berat bersih 0,04 gram
- 1 buah bong yang terpasang sedotan
- 1 buah pipet kaca
- 1 buah sedotan dari plastik
(yayu)
Editor: Yayu







