WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bertindak tegas menertibkan puluhan reklame dan baliho liar yang dianggap membahayakan keselamatan publik dan mencederai estetika kota. Sebanyak 16 papan reklame ilegal yang berdiri tanpa izin resmi di sepanjang Jalan A Yani mulai dibongkar, Kamis (12/6/2025). Langkah ini menjadi bagian dari program 100 hari kerja Wali Kota H. M. Yamin HR dan Wakil Wali Kota Ananda, yang fokus membenahi wajah kota dan menegakkan aturan. Reklame Keropos Banyak dari reklame tersebut diketahui dalam kondisi keropos, berdiri di lokasi terlarang seperti badan jalan utama hingga di atas sungai, dan berpotensi roboh, membahayakan pengguna jalan. BACA JUGA:200 Siswa Madrasah Tanah Laut Gelar Khataman Al-Qur’an Massal, Bukti Komitmen Cetak Generasi Qur’ani “Papan promosi yang sudah lapuk dan berpotensi roboh sangat membahayakan. Kalau sudah keropos tentu akan membahayakan orang yang melintas,” tegas Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah. Fokus pada Keamanan dan Legalitas Dari 40 titik reklame ilegal yang terdata, Pemko Banjarmasin mulai menindak satu per satu. Selain dari aspek keselamatan, penertiban juga menyasar papan iklan yang tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setiap pelanggaran langsung ditandai dengan stiker peringatan resmi. “Kami tidak melarang dunia usaha berkembang. Tapi semua harus taat aturan. Kita ini kota jasa dan perdagangan, bukan kota tanpa tata kelola,” ujar Suri lantang. Operasi Gabungan Lintas Instansi Penertiban ini dilakukan secara terpadu lintas instansi, melibatkan: Dinas PUPR Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalimantan Selatan Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan kota yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga maupun pengunjung. “Kami ingin Banjarmasin menjadi kota yang tertata, tidak semrawut, dan enak dipandang. Ini baru permulaan,” pungkas Suri.(Wartabanjar.com/Ramadan) editor: nur muhammad