WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap Yayan Ranti (36) yang terjadi di Jalan Rawasari III, Gang I, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Pelaku diketahui berinisial MDA (24), warga Jalan Tanjung Keramat, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Perdana Putra, melalui Kanit Reskrim Ipda Aldy Febrian Difana, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (12/6/2025) malam.
“Pelaku berhasil diamankan di kawasan Anjir Pasar Lama, Kabupaten Barito Kuala, Rabu (11/6) malam, oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Tim Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin, dan Unit 2 Jatanras Polda Kalsel,” terang Aldy.
Menurut keterangan polisi, motif pembunuhan bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku sekitar seminggu sebelum kejadian. Bahkan saat itu pelaku sempat menusuk korban, namun tidak dilaporkan ke pihak berwajib.
“Pelaku masih menyimpan dendam. Saat kembali bertemu korban, pelaku yang membawa senjata tajam langsung menyerang dan menghabisi nyawanya di lokasi kejadian,” jelas Aldy.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami tiga luka tusuk di bagian leher dan meninggal di tempat.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MDA dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Wartabanjar.com/Iqnatius)
