Wali Kota Banjarmasin Larang Gunakan Kantong Plastik Bagikan Daging Kurban Idul Adha

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASINWali Kota Banjarmasin, HM Yamin menerbitkan surat edaran tentang pengurangan penggunaan kantong plastik saat pembagian hewan kurban di Idul Adha 1446 H.

    Hal ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2016 Tentang
    Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Surat Edaran Menteri Lingkungan
    Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik.

    “Bersama ini kami menghimbau kepada Panitia Ibadah Qurban (Masjid, Langgar,
    Musholla, dll) untuk dapat bekerja sama mendukung peraturan Wali Kota dan Surat
    Edaran tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup melalui peran
    serta masyarakat dalam pengelolaan persampahan di Kota Banjarmasin serta
    mewujudkan Kota Banjarmasin Maju dan Sejahtera pada Hari Raya Idul Adha 1446 H/
    2025 M.”

    Baca Juga

    DPW Nasdem Kalsel Bagikan 600 Sapi Kurban, Tanah Bumbu Terima 5 Ekor Jelang Iduladha

    Sebagai solusi pengganti kantong plastik, Wali Kota menghimbau sebagai berikut :

    1. Panitia menyediakan bakul purun / tas / kantong/ wadah ramah lingkungan
    lainnya untuk mengemas daging qurban.

    2. Penerima daging qurban membawa bakul purun / wadah sendiri.(ahmad raihan)

    Editor Restu

    Baca Juga :   GAWAT! Kejari Balangan Tiba-Tiba Mundur dari Proyek Air Bersih Rp20 Miliar, Ada Apa?

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI