Kejari Kabupaten Banjar Beri Penjelasan Terkait Status Hukum Perkara Kai Kahfi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Perkara hukum yang melibatkan H. Kahfi atau Kai Kahfi (73) kini telah dinyatakan selesai secara hukum, setelah melalui berbagai tahapan peradilan, termasuk upaya kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah usai.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen selaku Humas & Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura, Robert Iwan Kandun, S.E., S.H., M.H., CCD. saat dikonfirmasi, Rabu (04/6/2025) siang.
"Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (final & binding). Satu-satunya upaya hukum yang masih tersedia hanyalah Peninjauan Kembali (PK) yang dapat diajukan oleh terpidana," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kasus ini awalnya ditangani oleh Kejati Kalsel setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penyidik Polda.
"Dalam prosesnya, Kejari Kabupaten Banjar kemudian yang melakukan proses penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," ucap Robert Iwan.
Kemudian, JPU menyatakan perkara tersebut memiliki cukup alat bukti untuk diajukan ke pengadilan.
"JPU memiliki tanggung jawab penuh untuk membuktikan dakwaan di pengadilan dan semua alat bukti pun sudah dihadirkan dalam proses persidangan," tambahnya.
Pada tingkat pertama, persidangan terhadap Kai Kahfi dimulai sejak Kamis (26/9/2024), hingga pembacaan putusan pada Kamis (5/12/2024).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan.
"Namun perbuatannya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag), sesuai dengan putusan No. 252/Pid.B/2024/PN Mtp tanggal 5 Desember 2024," terang Robert Iwan.
BACA JUGA: Sejumlah Aktivis Hingga Aktor Liam Cunningham Berlayar ke Gaza Tembus Blokade Israel Bawa Bantuan Kemanusiaan
Menyikapi hal tersebut, JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sebagaimana diamanatkan oleh SOP Kejaksaan.
"JPU wajib melakukan kasasi apabila dalam perkara pidana yang diputus bebas. Ini adalah bagian dari tanggung jawab JPU yang berdiri atas nama negara, undang-undang, dan kepentingan umum," tandasnya.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan Kai Kahfi terbukti bersalah sebagaimana dakwaan awal sesuai Putusan No. 469K/Pid/2025 Tanggal 18 Maret 2025.
Fokus kasasi adalah pada aspek Yudek Yuris, apakah ada kesalahan penerapan hukum pada tingkat pertama dan sebagainya.
"Mahkamah Agung memutuskan bahwa perbuatan terdakwa memang terbukti secara sah sesuai Pasal 385 ayat (1) KUHP, sehingga perkara ini adalah perkara pidana sebagaimana sesuai pertimbangan didalam putusan Putusan Mahkamah Agung No. 469K/Pid/2025 Tanggal 18 Maret 2025," pungkas Robert Iwan. (IKhsan)
Editor: Yayu