Kejari Kabupaten Banjar Beri Penjelasan Terkait Status Hukum Perkara Kai Kahfi

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Perkara hukum yang melibatkan H. Kahfi atau Kai Kahfi (73) kini telah dinyatakan selesai secara hukum, setelah melalui berbagai tahapan peradilan, termasuk upaya kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah usai.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen selaku Humas & Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura, Robert Iwan Kandun, S.E., S.H., M.H., CCD. saat dikonfirmasi, Rabu (04/6/2025) siang.

“Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (final & binding). Satu-satunya upaya hukum yang masih tersedia hanyalah Peninjauan Kembali (PK) yang dapat diajukan oleh terpidana,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kasus ini awalnya ditangani oleh Kejati Kalsel setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penyidik Polda.

“Dalam prosesnya, Kejari Kabupaten Banjar kemudian yang melakukan proses penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16),” ucap Robert Iwan.

Kemudian, JPU menyatakan perkara tersebut memiliki cukup alat bukti untuk diajukan ke pengadilan.

“JPU memiliki tanggung jawab penuh untuk membuktikan dakwaan di pengadilan dan semua alat bukti pun sudah dihadirkan dalam proses persidangan,” tambahnya.

Pada tingkat pertama, persidangan terhadap Kai Kahfi dimulai sejak Kamis (26/9/2024), hingga pembacaan putusan pada Kamis (5/12/2024).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan.