Kejari Kabupaten Banjar Beri Penjelasan Terkait Status Hukum Perkara Kai Kahfi

“Namun perbuatannya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag), sesuai dengan putusan No. 252/Pid.B/2024/PN Mtp tanggal 5 Desember 2024,” terang Robert Iwan.

BACA JUGA: Sejumlah Aktivis Hingga Aktor Liam Cunningham Berlayar ke Gaza Tembus Blokade Israel Bawa Bantuan Kemanusiaan

Menyikapi hal tersebut, JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sebagaimana diamanatkan oleh SOP Kejaksaan.

“JPU wajib melakukan kasasi apabila dalam perkara pidana yang diputus bebas. Ini adalah bagian dari tanggung jawab JPU yang berdiri atas nama negara, undang-undang, dan kepentingan umum,” tandasnya.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan Kai Kahfi terbukti bersalah sebagaimana dakwaan awal sesuai Putusan No. 469K/Pid/2025 Tanggal 18 Maret 2025.

Fokus kasasi adalah pada aspek Yudek Yuris, apakah ada kesalahan penerapan hukum pada tingkat pertama dan sebagainya.

“Mahkamah Agung memutuskan bahwa perbuatan terdakwa memang terbukti secara sah sesuai Pasal 385 ayat (1) KUHP, sehingga perkara ini adalah perkara pidana sebagaimana sesuai pertimbangan didalam putusan Putusan Mahkamah Agung No. 469K/Pid/2025 Tanggal 18 Maret 2025,” pungkas Robert Iwan. (IKhsan)

Editor: Yayu