“Melalui MoU ini, kami berharap Kejari Balangan bisa memberikan pendampingan hukum dalam berbagai persoalan yang kami hadapi, baik menyangkut gugatan hukum, permintaan pendapat hukum, maupun langkah-langkah penyelamatan aset daerah,” ujarnya.
Selama ini Satpol PP lebih sering berurusan dengan penegakan peraturan daerah (perda), namun tidak menutup kemungkinan menghadapi sengketa hukum yang lebih kompleks di kemudian hari.
“Kami ingin menghindari potensi kekeliruan dalam bertindak. Pendampingan Kejari sangat kami perlukan agar semua tindakan kami di lapangan tetap berada dalam koridor hukum,” tegasnya. (Alfi)
Editor: Yayu







