Satpol PP Balangan Jalin MoU dengan Kejari, Perkuat Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan TUN

WARTABANJAR.COM, PARINGIN– Memperkuat sinergi dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Balangan, Selasa (3/6/2025), di Waterpark Ar Raudah.

Langkah ini diambil untuk memastikan penegakan hukum yang tepat dan terarah dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi Satpol PP dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Kasatpol PP Kabupaten Balangan, Nor Aspariah, mengatakan bahwa kerja sama ini penting agar langkah-langkah hukum yang diambil instansinya dapat memiliki landasan yang kuat, khususnya dalam urusan perdata dan TUN.

BACA JUGA: Duduk Perkara Ditemukannya Mayat Pria Tanpa Kepala di Loksado HSS, Ternyata Soal Sengketa Batas Desa

“Melalui MoU ini, kami berharap Kejari Balangan bisa memberikan pendampingan hukum dalam berbagai persoalan yang kami hadapi, baik menyangkut gugatan hukum, permintaan pendapat hukum, maupun langkah-langkah penyelamatan aset daerah,” ujarnya.

Selama ini Satpol PP lebih sering berurusan dengan penegakan peraturan daerah (perda), namun tidak menutup kemungkinan menghadapi sengketa hukum yang lebih kompleks di kemudian hari.

“Kami ingin menghindari potensi kekeliruan dalam bertindak. Pendampingan Kejari sangat kami perlukan agar semua tindakan kami di lapangan tetap berada dalam koridor hukum,” tegasnya. (Alfi)