WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Seorang mahasiswi cantik jurusan Ilmu Hukum di Banjarmasin berinisial MD (20), resmi ditahan oleh Polres Tanah Bumbu atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Kasus ini menyita perhatian publik setelah terungkap bahwa total kerugian korban mencapai Rp700 juta! MD, yang berasal dari Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, awalnya menawarkan kerja sama investasi dengan iming-iming keuntungan besar. Namun, para korban tak kunjung menerima hasil yang dijanjikan, bahkan modal mereka pun tidak dikembalikan. Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra, menyampaikan bahwa MD telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Mei 2025 dan mulai ditahan sejak 23 Mei untuk masa penahanan 20 hari ke depan. “Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun penjara,” tegas AKP Agung. BACA JUGA:Polres Tabalong Tegaskan Tak Ada Intimidasi Saat Mediasi Pasutri yang Bertengkar di Sulingan "Pihak kepolisian telah memeriksa 13 saksi dan masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana dalam kasus ini. Hingga kini, total 15 korban telah melapor dengan jumlah kerugian yang ditaksir mencapai Rp700 juta," beber AKP Agung. Yang lebih mengejutkan, kasus ini awalnya diselesaikan secara perdata di Pengadilan Negeri Batulicin. Namun, karena MD gagal memenuhi kewajiban ganti rugi, para korban memilih menempuh jalur pidana. Kuasa hukum korban, Jesvandy Silaban, menilai kasus ini lebih dari sekadar persoalan uang. “Ini bukan sekadar kerugian materi, tapi bentuk penyalahgunaan kepercayaan. Penegakan hukum sangat penting agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya. MD sebelumnya dikenal aktif dalam organisasi kemahasiswaan, membuat kasus ini semakin menyita perhatian. Banyak yang tak menyangka, sosok yang terlihat cerdas dan berprestasi bisa terlibat dalam skema penipuan yang merugikan banyak pihak. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi, khususnya yang tidak memiliki legalitas atau izin resmi.(Wartabanjar.com/tanahbumbuinfo/berbagai sumber) editor: nur muhammad