Resmi Berlaku! BPKB Elektronik Diluncurkan, Tapi BPKB Lama Masih Bisa Digunakan

WARTABANJAR.COM – Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik sejak Maret 2025. Dokumen baru ini dilengkapi dengan chip digital yang menyimpan data kepemilikan kendaraan secara elektronik, dan ke depan akan menggantikan BPKB konvensional berbentuk buku fisik.

Namun, masyarakat tak perlu panik—BPKB lama masih sah dan tetap berlaku untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk pembayaran pajak lima tahunan.

e-BPKB Belum Gantikan BPKB Fisik Secara Penuh

Peluncuran BPKB elektronik atau e-BPKB dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia. Untuk saat ini, implementasinya masih terbatas pada sistem pengarsipan di internal Polri.

“BPKB secara fisik masih digunakan, yang elektronik baru pengarsipannya saja,” jelas AKP Yuli, Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta, Senin (2/6/2025).

BACA JUGA:Hendra Suriadi Resmi Mundur dari Ketua DPRD HST Karena Alasan Kesehatan

Ia menambahkan bahwa e-BPKB sudah mulai diberlakukan secara internal sejak 2024, namun belum menggantikan fungsi BPKB fisik yang masih digunakan oleh masyarakat.

BPKB Lama Tetap Sah Digunakan

Meski versi elektronik sudah mulai diterapkan, BPKB fisik masih berlaku penuh untuk keperluan legal dan administratif. Pemilik kendaraan tidak perlu melakukan penggantian secara langsung, karena sistem masih mendukung penggunaan dokumen lama.