WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin di bawah kepemimpinan Wali Kota HM Yamin HR resmi menurunkan tarif parkir kendaraan roda dua menjadi Rp2.000. Kebijakan ini dinilai strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Meski tarif parkir diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, menegaskan bahwa hal ini tidak akan menurunkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Justru sebaliknya, dengan optimalisasi sistem digital dan penertiban parkir liar, pendapatan diprediksi bisa meningkat.
“Kebijakan Wali Kota sangat positif bagi masyarakat. Untuk memaksimalkan PAD, kami akan memperluas penerapan sistem E-Parkir dan menertibkan parkir liar yang selama ini jadi hambatan,” ujar Slamet, Sabtu (31/5/2025).
E-Parkir: Transparansi dan Efisiensi Pengelolaan
Dishub Banjarmasin terus memperluas cakupan sistem E-Parkir yang memudahkan pembayaran secara digital. Sistem ini diharapkan mampu menciptakan transparansi serta meminimalkan praktik pungutan liar yang meresahkan warga.
“Masyarakat menyambut baik karena tarif lebih terjangkau dan pembayaran lebih jelas. Ini mendukung kenyamanan dalam memarkir kendaraan,” kata Slamet.
Kepala UPTD Parkir Banjarmasin, Umar, menjelaskan bahwa sejak peluncuran E-Parkir pada 4 Maret 2023, sistem parkir terus dievaluasi dan disesuaikan. Dari sistem digital awal, kemudian beralih ke QRIS pada 2024, dan kini hanya diterapkan di lokasi tertentu seperti gate parkir di kawasan Sudimampir.







