OPINI ini ditulis oleh
Dr Bachtiar
Pengajar Hukum Tata Negara FH UNPAM
WARTABANJAR.COM – Dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memegang peran krusial sebagai pengadil dalam Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. SKLN menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga relasi konstitusional antar lembaga negara.
Namun, munculnya gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (DPD LPRI) Kalimantan Selatan terhadap Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), menimbulkan tanda tanya besar: apakah Gakkumdu dapat dianggap sebagai lembaga negara yang sah untuk disengketakan di MK?
Menurut Dr. Bachtiar, pengajar Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Pamulang (FH UNPAM), perkara ini menimbulkan kontroversi serius. Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan Ketua DPD LPRI Kalsel sebagai tersangka oleh Gakkumdu, yang dijadikan dasar untuk mengajukan SKLN ke Mahkamah. Padahal, secara konseptual, kedudukan Gakkumdu sebagai lembaga negara masih sangat dipertanyakan.
Gakkumdu dan Status Konstitusionalnya: Lembaga Negara atau Forum Koordinatif?
Gugatan LPRI Kalsel merujuk pada Pasal 152 UU Pilkada serta peraturan bersama yang mengatur Gakkumdu. Namun, dalam konteks hukum tata negara, apakah Gakkumdu layak disebut sebagai lembaga negara?
SKLN secara ketat dibatasi hanya untuk entitas yang eksistensinya ditentukan atau diturunkan langsung dari UUD 1945. Dalam Putusan MK No. 004/SKLN-IV/2006, Mahkamah menegaskan bahwa hanya lembaga-lembaga seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, serta entitas yang disebutkan eksplisit dalam konstitusi, yang dapat menjadi pihak dalam SKLN.

