WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Arya Saloka dan Putri Anne telah resmi diputuskan bercerai secara verstek oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Rabu (28/5) kemarin.
Cerai secara verstek berarti perceraian yang diputuskan oleh pengadilan tanpa dihadiri oleh salah satu pihak (tergugat/suami) meskipun telah dipanggil dengan resmi.
Putusan ini dijatuhkan karena tergugat tidak hadir dalam persidangan atau tidak mewakilkan kuasanya, meskipun sudah dipanggil secara resmi.
Meski telah resmi bercerai, Arya Saloka dan Putri Anne sama sekali tidak ribut soal hak asuh anak dan harta gono-gini.
Afalah Abdurrahim, kuasa hukum Arya Saloka mengatakan bahwa kliennya dan Putri Anne telah memiliki kesepakatan soal hak asuh anak, yaitu hak asuh dimiliki oleh Putri Anne.
“Secara hukum memang di bawah 12 tahun hak asuh anak jatuh kepada ibunya,” ucap Afalah Abdurrahim, dikutip Jumat (30/5/2025).
Afalah kembali menegaskan bahwa Arya Saloka dan Putri Anne telah memiliki kesepakatan untuk tidak adanya pembagian waktu dalam mengasuh anak.







