WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Arya Saloka dan Putri Anne telah resmi diputuskan bercerai secara verstek oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Rabu (28/5) kemarin. Cerai secara verstek berarti perceraian yang diputuskan oleh pengadilan tanpa dihadiri oleh salah satu pihak (tergugat/suami) meskipun telah dipanggil dengan resmi. Putusan ini dijatuhkan karena tergugat tidak hadir dalam persidangan atau tidak mewakilkan kuasanya, meskipun sudah dipanggil secara resmi. Meski telah resmi bercerai, Arya Saloka dan Putri Anne sama sekali tidak ribut soal hak asuh anak dan harta gono-gini. Afalah Abdurrahim, kuasa hukum Arya Saloka mengatakan bahwa kliennya dan Putri Anne telah memiliki kesepakatan soal hak asuh anak, yaitu hak asuh dimiliki oleh Putri Anne. BACA JUGA: Duka di Tanah Suci! 3 Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin Meninggal, Dunia, Terbaru dari HST Usai Umrah Wajib "Secara hukum memang di bawah 12 tahun hak asuh anak jatuh kepada ibunya," ucap Afalah Abdurrahim, dikutip Jumat (30/5/2025). Afalah kembali menegaskan bahwa Arya Saloka dan Putri Anne telah memiliki kesepakatan untuk tidak adanya pembagian waktu dalam mengasuh anak. Mereka sepakat untuk sama-sama memberikan keleluasaan mengasuh putra mereka, Ibrahim. "Jadi diberikan keluasaanlah (Arya dari Putri Anne) untuk merawat, mendidik. Terus juga, ya itu diberikan kesempatan seluas-luasnya dan selebar-lebarnya pada para pihak," sambungnya. Terkait masalah nafkah, Afalah mengatakan bahwa hal tersebut merupakan keputusan dari Arya Saloka dan Putri Anne. "Kalau untuk nafkah kami tidak perdebatkan di situ dan kami juga tidak ada petitum membahas terkait dengan nafkah. Jadi, nafkah itu semuanya kami kembalikan kepada para pihak, termasuk prinsipal kami," jelasnya. Afalah juga menyebut Arya Saloka bersikap bijak dalam menghadapi putusan cerainya dengan Putri Anne. "Ya, beliau selalu mendoakan yang terbaik untuk langkah ini. Jadi responsnya juga, ya, siapa sih yang ada respons cerai senang? Nggak mungkin ya. Jadi kalau respons dari Arya sendiri, ya beliau cuma berterima kasih kepada kita karena kita sebagai kuasa hukumnya menjalankan tugasnya sesuai dengan apa yang dipermohonkan sama klien kami," pungkasnya. (yayu) Editor: Yayu