Karena perbuatannya itu, RSA dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Mengutip situs Polres Kotabaru, Selasa (27/5/2025), Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Narkoba merusak generasi bangsa, kami tidak akan toleransi terhadap pelakunya,” tegasnya. (yayu)
Editor: Yayu







