Diduga Edarkan Sabu, RSA Digiring ke Mapolres Kotabaru

WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotabaru berhasil mengamankan seorang pria berinisial RSA (42) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.

Penangkapan pelaku terjadi di Jalan Minapuri, Gang Karya Bakti, RT/RW 022/005, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, tim Satres Narkoba Polres Kotabaru mendapat laporan dari warga setempat bahwa RSA kerap melakukan transaksi narkoba.

Setelah memantau aktivitas tersangka, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RSA beserta sejumlah barang bukti, yaitu 19 paket sabu seberat kotor 8,25 gram dan berat bersih 5,88 gram, 1 kotak kecil bening, 1 sendok dari sedotan, 1 plastik klip kosong, 2 ponsel (merk OPPO dan Redmi) dan Uang tunai Rp300.000 diduga hasil penjualan narkotika.

BACA JUGA: Spanduk Penutupan Jalan A Yani Km. 31,4 Dipasang di Bundaran Simpang Empat

Tersangka RSA kemudian digiring ke Mapolres Kotabaru.