WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kerja sama antara Tim Macan Barbar Polsek Liang Anggang, Resmob Polres Tanjung serta Lapas Tanjung, seorang narapidana berinisial MAH yang diduga sebagai otak penipuan bermodus “triangle fraud” berhasil diamankan.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana mengatakan, pengungkapan ini menjadi bukti kuat akan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menghadapi kejahatan siber yang makin kompleks.
“Tanpa dukungan penuh dari Lapas, pengungkapan ini tidak akan semulus ini. Ini menjadi wujud nyata kerja sama yang solid demi menciptakan keamanan masyarakat,” ujar Kompol Imam, Minggu (25/5/2025) pagi.
Baca Juga
Geger Buaya di Sungai Jafri Zamzam Sudah 5 Hari
Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (23/5/2025), Polsek Liang Anggang berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli sepeda motor melalui marketplace facebook.
“Korban bernama Ariansyah tertipu setelah mentransfer Rp6,9 juta untuk membeli motor Honda Revo, namun motor tak pernah diterima dan pelaku menghilang,” beber Kompol Imam.
Setelah diselidiki, pelaku diketahui sebagai Muhammad Amin Siddiq alias Andi, narapidana di Lapas Kelas IIB Tanjung.
“Ia menggunakan rekening atas nama Normawati, istri dari sesama napi, untuk menjalankan aksinya. Uang hasil penipuan digunakan untuk bermain judi online,” tambah Kompol Imam.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua ponsel dan rekening koran.
Kapolsek menegaskan, pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. “Dan akan diproses hukum usai bebas dari lapas Kelas IIB Tanjung,” pungkasnya. (IKhsan)