ASN Pemkab HST Dilarang Pakai Gas Elpiji 3 Kg

Ia juga menginstruksikan untuk pangkalan gas lebih memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat umum dan pelaku usaha mikro.
“Apabila terdapat kelebihan stok, penyaluran dapat dilakukan kepada pengecer yang terdaftar secara resmi,” tegasnya.

Ia juga menghimbau untuk pengecer tidak boleh mematok harga eceran.
“Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) di tingkat pengecer tidak boleh melebihi Rp25.000 per tabung,” ujarnya

Sementara itu, untuk wilayah kecamatan dan desa yang berada lebih dari 60 kilometer dari SPBBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) atau mengalami hambatan distribusi karena medan geografis.

“Harga eceran tertinggi LPG 3 kilogram dibatasi maksimal Rp28.000. Hal ini mempertimbangkan tambahan biaya distribusi, angkutan, serta upah tenaga kerja,” ujarnya.

Bupati juga mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi dan penyaluran LPG bersubsidi untuk bersama-sama menjaga kestabilan harga di lapangan. Ia menegaskan bahwa aturan ini dapat berubah sewaktu-waktu, mengikuti kebijakan pemerintah pusat atau perubahan regulasi yang berlaku.

“Apabila agen dan pangkalan tabung gas LPG ukuran 3 (Tiga) Kilogram tidak mematuhi dan/atau tidak mengindahkan ketentuan seperti tersebut di atas, akan diberikan sanksi dan dilakukan penindakan oleh pejabat yang berwenang,” tegas Bupati Samsul Rizal. (Adew)

Editor Restu