WARTABANJAR.COM, HST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) mengambil langkah tegas dalam mengatur peredaran dan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bersubsidi.
Melalui Surat Edaran Nomor 510/109/DISDAG/2025 yang diterbitkan pada 30 April 2025, Bupati HST, Samsul Rizal menekankan agar penggunaan LPG 3 kilogram tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
“Surat edaran ini kami keluarkan menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0385/KUM/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram di Provinsi Kalimantan Selatan dan mengantisipasi agar penggunaan Gas LPG Tabung ukuran 3 (Tiga) Kilogram bersubsidi sesuai peruntukan dan tepat sasaran,” ujarnya.
Baca Juga
Api Membubuk di Dalam Rumah Milik Agus Riadi di Balangan
Dalam surat edaran tersebut, Bupati HST melarang penggunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten HST.
Selain itu, pelaku usaha non-mikro dengan omzet tahunan lebih dari Rp300 juta dan aset usaha melebihi Rp50 juta juga tidak diperbolehkan menggunakan gas subsidi tersebut.
Edaran itu juga menetapkan bahwa masyarakat dengan penghasilan bulanan di atas Rp3.496.150 dan yang tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan setempat tidak berhak menggunakan LPG 3 kilogram.







