Tertibkan Pasar Keramat Barabai, Bupati HST Ultimatum Pedagang: Relokasi Wajib dalam 2 Minggu!
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bergerak cepat dalam upaya menata ulang Pasar Keramat Barabai agar lebih tertib, bersih, dan tidak mengganggu akses lalu lintas.
Penertiban tersebut dilakukan langsung oleh Bupati HST Samsul Rizal, didampingi Wakil Bupati Gusti Rosyadi Elmi serta Kepala Dinas Perdagangan HST, pada Jumat (16/5/2025).
Bupati menegaskan bahwa penataan ini penting untuk menjaga ketertiban umum. Para pedagang diimbau tidak lagi berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan yang menghambat arus kendaraan dan pejalan kaki.
“Pedagang diharapkan bisa berjualan di dalam area pasar, tidak lagi di pinggir jalan. Karena itu mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujar Bupati Samsul Rizal.
Ia menambahkan, para pedagang diberi waktu dua minggu untuk melakukan relokasi ke dalam pasar yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA:TPS Jalan Golf Banjarbaru Menggunung Sampah, Warga Resah dan DPRD Minta Solusi Konkret
Pedagang Dukung, Tapi Minta Tak Ada Pungutan Liar
Salah satu pedagang, Hartini, menyambut baik penertiban ini karena tujuannya untuk kebaikan bersama. Namun, ia mengungkapkan kekhawatiran terkait adanya pungutan di dalam area pasar.
“Katanya kalau masuk ke dalam pasar argo, ada biaya tambahan yang harus dibayar ke pemilik tempat. Padahal itu kan pasar milik pemerintah,” ujar Hartini.
Ia berharap tidak ada pungutan di luar ketentuan resmi pemerintah agar kebijakan ini tidak membebani pedagang kecil.
Meski demikian, Hartini dan pedagang lainnya menyatakan siap mendukung kebijakan relokasi, selama dilakukan secara adil dan transparan.
Komitmen Pemkab: Pasar Tertib, Warga Nyaman
Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab HST untuk menciptakan ruang publik yang lebih tertib, bersih, dan nyaman. Selain meningkatkan kenyamanan pengunjung pasar, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan citra Barabai sebagai pusat perdagangan yang tertata.(Wartabanjar.com/Adew)
editor: nur muhammad