Miliki dan Jual Alkohol Kadar 95% ke Warga Desa Mekarsari, SR Digerebek Polisi

    WARTABANJAR.COM, MARABAHAN- Sejumlah minuman keras ditemukan personel Polsek Mekarsari di sebuah rumah di Desa Mekarsari RT. 03, Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Minggu (11/5/2025), membuat pemiliknya, SR (48) harus berurusan dengan polisi.

    Kapolsek Mekarsari, Iptu Yudi dwi. R. S.H, didampingi Kanit Reskrim Aiptu P. Hasibuan S.H., memimpin patroli Operasi Sikat Intan 2025 ini, mengatakan bahwa pemilik miras tersebut adalah warga Kecamatan Mekarsari.

    Ia diduga menjual alkohol Cap Gajah berkadar 95% yang akan dijualnya kepada masyarakat sekitar.

    “Petugas menyita 7 botol minuman beralkohol 95% merek Gajah sebagai barang bukti dari pelaku SR,” kata Kapolsek, dikutip dari laman Polres Batola, Kamis (15/5/2025).

    Pelaku berikut barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Mekarsari untuk menjalani proses pembinaan bersama tokoh masyarakat setempat.

    Operasi ini merupakan bagian dari Upaya menciptakan Kamtibmas yang kondusif dengan sasaran Premanisme dan Tindak pidana yang menjadi Penyakit Masyarakat komitmen Polres Barito Kuala dalam memberantas pekat (penyakit masyarakat) dan memastikan keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.

    BACA JUGA: Pilkada Barito Utara Kacau! MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Akibat Politik Uang

    Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M H, melalui Kasi Humas Iptu Marum menyampaikan kegiatan peredaran alkohol ilegal tersebut telah meresahkan masyarakat setempat dan mengganggu Kamtibmas di wilayah hukumnya. (yayu)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Pemerintah Siapkan Pendidikan Gratis untuk Swasta, Wamen Dikdasmen: Formulasinya Sedang Disusun

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI