WARTABANJAR.COM, MARABAHAN- Sejumlah minuman keras ditemukan personel Polsek Mekarsari di sebuah rumah di Desa Mekarsari RT. 03, Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Minggu (11/5/2025), membuat pemiliknya, SR (48) harus berurusan dengan polisi.
Kapolsek Mekarsari, Iptu Yudi dwi. R. S.H, didampingi Kanit Reskrim Aiptu P. Hasibuan S.H., memimpin patroli Operasi Sikat Intan 2025 ini, mengatakan bahwa pemilik miras tersebut adalah warga Kecamatan Mekarsari.
Ia diduga menjual alkohol Cap Gajah berkadar 95% yang akan dijualnya kepada masyarakat sekitar.
“Petugas menyita 7 botol minuman beralkohol 95% merek Gajah sebagai barang bukti dari pelaku SR,” kata Kapolsek, dikutip dari laman Polres Batola, Kamis (15/5/2025).
Pelaku berikut barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Mekarsari untuk menjalani proses pembinaan bersama tokoh masyarakat setempat.







