Pemkab HST Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual Non-Benda
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, HULU SUNGAI TENGAH– Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Bappelitbangda HST), Muhiddin, menyampaikan pentingnya mengubah paradigma masyarakat dalam menjaga hak atas karya non-benda, seperti ide, produk lokal, dan hasil kreativitas.
Ia mencontohkan, jika dulu kita hanya mengamankan benda seperti tanah dan kendaraan, namun sekarang juga harus melindungi hal-hal non-benda agar tidak dicuri atau diakui pihak lain
Hal-hal non benda tersebut misalnya kuliner, desain industri dan kekayaan intelektual komunal.
Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara di acara Sosialisasi dan Pendampingan Teknis Permohonan Hak Cipta, Desain Industri, dan Kekayaan Intelektual Komunal di Aula Bappelitbangda HST, Rabu (14/5/2025), digelar oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) melalui Bappelitbangda HST.
Muhiddin mencontohkan lagi, kasus kuliner khas Haruyan, yakni Kue Jabuk, sempat diklaim oleh daerah lain karena belum didaftarkan secara resmi.
"Kesadaran ini penting. Kita perlu menyamakan persepsi bagaimana melindungi kekayaan intelektual, hak cipta, dan hak desain," lanjutnya.
Ia juga menekankan pentingnya legalitas bagi pelaku usaha lokal.
Menurutnya, perlindungan hukum terhadap ide dan produk dapat menjadi sumber ekonomi yang besar.
“Skema ekonomi sekarang lebih menjual hak cipta. Misalnya bumbu masakan, ketika sudah didaftarkan bisa menghasilkan miliaran rupiah, tetapi banyak pelaku usaha kita belum sadar pentingnya legalitas,” terangnya.
BACA JUGA: HEBOH! Foto Guru Sekumpul dan Guru Zuhdi Tak Terbakar Saat Kebakaran, ini Pembahasan Ilmiahnya
Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, yakni Dianor, S.H., M., Koordinator JFT Penyuluh Hukum, serta M. Aji Rifani, S.H., Koordinator JFT Analis Kekayaan Intelektual.
Selain sosialisasi, kegiatan ini diharapkan juga menghasilkan output konkret berupa beberapa produk lokal yang langsung diproses untuk mendapatkan legalitas kekayaan intelektual.
“Harapannya, setelah sosialisasi ini, baik pelaku UMKM maupun Pemkab HST bisa memiliki satu pemahaman dan langkah bersama untuk melindungi apa yang telah diciptakan, agar ke depan memiliki legalitas usaha yang sah dan memberikan manfaat ekonomi,” pungkas Muhiddin. (Adew)
Editor: Yayu