Menurutnya, perlindungan hukum terhadap ide dan produk dapat menjadi sumber ekonomi yang besar.
“Skema ekonomi sekarang lebih menjual hak cipta. Misalnya bumbu masakan, ketika sudah didaftarkan bisa menghasilkan miliaran rupiah, tetapi banyak pelaku usaha kita belum sadar pentingnya legalitas,” terangnya.
BACA JUGA: HEBOH! Foto Guru Sekumpul dan Guru Zuhdi Tak Terbakar Saat Kebakaran, ini Pembahasan Ilmiahnya
Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, yakni Dianor, S.H., M., Koordinator JFT Penyuluh Hukum, serta M. Aji Rifani, S.H., Koordinator JFT Analis Kekayaan Intelektual.
Selain sosialisasi, kegiatan ini diharapkan juga menghasilkan output konkret berupa beberapa produk lokal yang langsung diproses untuk mendapatkan legalitas kekayaan intelektual.
“Harapannya, setelah sosialisasi ini, baik pelaku UMKM maupun Pemkab HST bisa memiliki satu pemahaman dan langkah bersama untuk melindungi apa yang telah diciptakan, agar ke depan memiliki legalitas usaha yang sah dan memberikan manfaat ekonomi,” pungkas Muhiddin. (Adew)
Editor: Yayu







