Di kawasan Jalan Gubernur Sarkawi, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, tiga pengunjung warung remang-remang, yakni Samsuni, Said, dan Fauzi, terjaring razia. Ketiganya kedapatan membawa senjata tajam tanpa surat izin resmi.
Petugas langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Kalsel menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilanjutkan demi memberantas segala bentuk aksi kriminalitas dan premanisme yang meresahkan warga.(Wartabanjar.com/PoLda KaL-SeL)
editor: nur muhammad







